Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan wajib pajak badan batas akhirnya pada 30 April.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga akhir Februari (28/2/2023) mencapai 5,32 juta. Jumlah tersebut naik 21,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,3 juta.
"Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta," Suryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023). Dengan demikian, ia berharap agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahun 2022 karena itu merupakan kewajiban.
Suryo Utomo meminta semua pihak untuk memisahkan antara kasus Rafael dengan kewajiban membayar pajak. Sebab, penerimaan pajak juga digunakan untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.
"Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban;" tutur Suryo. "Jadi harapannya ini adalah satu kasus kejadian kita sikapi, kita tindaklanjuti apa yang kita lakukan," lanjutnya.