Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp96,33 miliar kepada sedikitnya 233 pihak hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah ini merupakan komitmen untuk menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelanggar, termasuk dalam kasus manipulasi harga saham atau praktik gorengan. Selain itu, juga bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan disiplin pasar.
"Sampai 31 Maret 2026, total denda telah mencapai Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
