Jakarta, IDN Times - PHK massal yang dibarengi pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri oleh SiCepat bisa jadi perseden buruk bagi perlindungan pekerja, khususnya kurir di perusahaan jasa ekspedisi lainnya.
Menurut Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Arif Novianto, SiCepat ingin menghindari pembayaran pesangon kepada para kurir atau pekerjanya yang di-PHK.
"Nah ini jadi persoalan yang berbahaya ke depannya karena memang hal ini juga bisa dilakukan nanti, tidak hanya di SiCepat, tapi juga di perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi lainnya sehingga ini bisa jadi perseden buruk bagi perlindungan pekerja, kurir, dan yang lain," ucap Arif kepada IDN Times, Senin (14/3/2022).