Jakarta, IDN Times - AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (20/9/2023). Hal itu dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi AdaKami terkait kasus nasabahnya yang akhiri hidup, dan juga praktik tidak patut oleh oknum Desk Collection (DC) alias bagian penagihan utang AdaKami.
AdaKami dan AFPI bersama OJK juga akan melanjutkan pertemuan pada Kamis (21/9/2023), dengan agenda memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang telah dikumpulkan.