Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers pemaparan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang 2023. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - PT KAI Commuter atau KCI batal mengimpor KRL baru dari Jepang. Anak usaha PT KAI tersebut akhirnya meneken kontrak impor tiga rangkaian KRL baru dari perusahaan China, yakni CRRC Sifang Co Ltd.

KCI sendiri menyatakan keputusan impor KRL baru itu diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada bulan Juni 2023, lalu yang juga dihadiri oleh Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, BPKP, PT INKA, dan stakeholder lainnya.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP tidak melakukan reviu atas pengadaan KRL baru dari China tersebut.

“Jadi ini belum (direviu BPKP) memang. Makanya saya tidak tahu kalau ada yang bicara, mungkin yang terkait dulu. Tapi yang ini belum. Karena kita kan sesuai permintaan,” kata Ateh dalam konferensi pers di kantor BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

1. BPKP hanya pernah keluarkan rekomendasi agar tidak mengimpor KRL bekas

Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sally Salamah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, KCI sendiri berencana mengimpor KRL bekas dari Jepang. Namun, rencana itu tak direstui BPKP. Ada empat poin yang melatarbelakangi mengapa BPKP tak merestui impor KRL bekas.

Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP, Sally Salamah mengatakan, rencana impor KRL bekas melanggar sejumlah aturan. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor, karena KRL bekas tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor.

“Memang setelah kita melakukan reviu atas permohonan untuk dilakukan impor KRL bekas, dari hasil kajian atau reviu kami memang banyak aturan yang dilanggar,” ujar Sally.

2. Audit dari BPKP harus sesuai permintaan instansi terkait

Editorial Team

Tonton lebih seru di