Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan mewajibkan pengunjung mal yang belum bisa vaksin karena alasan medis atau penyintas COVID-19 untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan syarat tersebut diberlakukan demi menekan risiko penularan COVID-19 di mal. Pasalnya, mal adalah ruangan tertutup. Seperti diketahui, risiko penyebaran COVID-19 lebih tinggi di ruangan tertutup.
"Intinya begini pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini lebih terkontrol lah, Dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara, dan sebagainya. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).