Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (dok. Tangkapan Layar Vadhia Lidyana/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan mewajibkan pengunjung mal yang belum bisa vaksin karena alasan medis atau penyintas COVID-19 untuk melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan syarat tersebut diberlakukan demi menekan risiko penularan COVID-19 di mal. Pasalnya, mal adalah ruangan tertutup. Seperti diketahui, risiko penyebaran COVID-19 lebih tinggi di ruangan tertutup.

"Intinya begini pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini lebih terkontrol lah, Dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara, dan sebagainya. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran COVID-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8/2021).

1. Kemendag ingin memastikan mal beroperasi dengan aman

Ilustrasi Mal (IDN Times/Anata)

Oke menuturkan pihaknya perlu memastikan mal yang sudah boleh dibuka selama masa uji coba ini berjalan dengan aman, dan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan ketat. Oleh sebab itu, syarat antigen atau PCR diberlakukan.

Di sisi lain, bagi masyarakat yang sudah vaksinasi dan ingin berkunjung ke mal maka harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kita perlu melakukan protokol kesehatan yang pasti. Dan bagi yang sudah vaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini," tutur Oke.

2. Kemendag berlakukan syarat ke mal sesuai ketentuan Kemendagri

Editorial Team