Pemerintah mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024 dengan menyiapkan dana desa hingga otonomi khusus (Otsus) serta insentif fiskal. (dok. Kemenkeu)
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.
Melalui insentif fiskal ini, daerah juga diharapkan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
“Satu terobosan dalam UU HKPD, semua instrumen TKD kita kaitkan dengan kinerja daerah. Kita juga ingin memberi tambahan dana berupa insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik,” terang Luky.
Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan dengan daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan, menggunakan pengukuran kinerja, dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/L teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.
Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya diberikan dalam dua kelompok yaitu kepada daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Kelompok berikutnya adalah khusus untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik.
Kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rinciannya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, sesuai dengan prioritas pemerintah yang nanti akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (WEB)