Jakarta, IDN Times - Standarisasi perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) diyakini menjadi salah satu cara mempercepat negosiasi proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Itu juga sekaligus menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum.
Senior Partner of UMBRA, Kirana Sastrawijaya, menilai hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan standarisasi, misalnya dengan merujuk pada PPA yang sudah bankable atau memenuhi persyaratan bank dan terbukti sukses.
“Selain merujuk pada PPA yang sudah sukses, hal lainnya yang perlu dipertimbangkan untuk standarisasi PPA adalah memberikan klausul fleksibilitas untuk menghindari penyimpangan yang dianggap sebagai 'pelanggaran hukum', memberikan fleksibilitas untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru, adanya implikasi studi keuangan untuk menjustifikasi alokasi risiko, serta adanya perbandingan dengan negara lain,” kata Kirana dalam Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2023, Kamis (21/9/2023).