Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait proyeksi volume Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penggunaan (JBKP) atau Pertalite untuk 2025.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan surat tersebut juga membahas mengenai parameter perhitungan subsidi untuk jenis bahan bakar tertentu dan LPG tabung 3 kg, serta kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu dilakukan dalam rangka penyusunan outlook tahun anggaran 2024, rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025, dan medium-term budget framework (MTBF) tahun anggaran 2026-2029.
“Terkait dengan proyeksi volume JBT dan JBKP untuk 2025, BPH Migas telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada tanggal 6 Februari 2024,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (27/5/2024).