Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi BBM Pertalite. (Dok. Pertamina)

Intinya sih...

  • BPH Migas mengirim surat ke Kemenkeu terkait proyeksi volume JBT dan JBKP untuk 2025.
  • Proyeksi volume mencakup minyak solar, minyak tanah, dan Pertalite dengan kisaran tertentu.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait proyeksi volume Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) atau solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penggunaan (JBKP) atau Pertalite untuk 2025.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan surat tersebut juga membahas mengenai parameter perhitungan subsidi untuk jenis bahan bakar tertentu dan LPG tabung 3 kg, serta kompensasi bahan bakar minyak (BBM).

Editorial Team

Tonton lebih seru di