Jakarta, IDN Times – Sebuah bus pariwisata dari PO Purnama Sari mengalami kecelakaan pada Sabtu (18/1) di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Setelah dilakukan pengecekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa PO Purnama Sari tak memiliki izin angkutan pariwisata.
"Artinya PO ini ilegal namun sudah beroperasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan persnya, Selasa (21/1).
Menurutnya, cukup banyak perusahan bus yang nakal seperti PO Purnama Sari. "Biasanya PO yang cuma punya 5-6 bus dan hanya mengambil keuntungan, namun mengabaikan aspek keselamatan," tambah Budi.