Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2014-2018. Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejakti DKI Jakarta mengungkapkan, dugaan korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis yang dinilai menawarkan bunga terlalu tinggi.
"Tawaran bunga tinggi cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).