Jakarta, IDN Times - PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) resmi mendapatkan status sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang melalui Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (20/3/2025).
Status KEK ini menjadikan KITB sebagai pusat industri, logistik, dan pariwisata berstandar internasional, sekaligus magnet investasi global yang siap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami bersyukur dapat kesempatan dari pemerintah membangun sebuah kawasan yang betul-betul lengkap dan kita harapkan dengan hari ini diresmikan oleh Bapak Presiden kawasan ekonomi khusus kami, kami bisa betul-betul mendorong ke akselerasi investasi di Indonesia," kata Direktur Utama KITB, Ngurah Wirawan dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025).
KITB yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa, memiliki luas kawasan mencapai 2.886,7 hektare dari total luas pengembangan 4.300 hektare.