Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam UU Cipta Kerja, ada kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak pekerja alih daya. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang pekerja alih daya.
Pasal 66 UU Cipta Kerja diubah dari Pasal 66 dalam UU Ketenagakerjaan menjadi sebagai berikut.
(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi mereka, yaitu perusahaan Outsourcing yang memperkerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
Lalu, dalam bagian penjelasan UU Cipta Kerja disebutkan, Pasal 66 Ayat (2):
Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan alih daya memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pemberi pekerjaan.
Ayat (3) yang dimaksud dengan “pengalihan pelidungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak- hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya. Yang dimaksud “objek pekerjaannya tetap ada” adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.