Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) Roy Mandey mengungkapkan risiko kehilangan revenue atau pendapatan dari seluruh retail di Indonesia jika aturan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 jadi diterapkan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah kemasan polos rokok tanpa merek, pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan iklan rokok di media.
"Produk olahan tembakau di ritel menyumbang 15 persen dari total revenue dan itu akan hilang. Secara logical-nya begitu karena kita bicara bahwa produk ini kan traffic pooler, maksudnya orang datang sekaligus belanja yang lain-lain dan konsumennya ada," kata Roy kepada awak media, dikutip Selasa (24/9/2024).