Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) terus menjadi sorotan lantaran terus mendapatkan protes dan penolakan dari berbagai pihak terdampak.
Berdasarkan hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kedua produk regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.
Hal itu diperoleh dari perhitungan dampak dengan menggunakan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
"Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB. Selain itu, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri tembakau dan produk turunannya," tutur Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad melalui pernyataan resminya dikutip Senin (30/9/2024).