Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik kembalinya TikTok Shop di Indonesia yang saat ini muncul lagi di aplikasi TikTok. Heru pun menilai bahwa hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan dengan gamblang bahwa e-commerce dan media sosial tidak bisa ada dalam satu aplikasi atau tidak boleh ada yang namanya social commerce. Itu berarti kedua hal tersebut mesti dipisah keberadaannya.
Setelah resmi menjalin kemitraan dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), TikTok kembali menghadirkan TikTok Shop di aplikasi mereka dengan embel-embel berada di bawah Tokopedia.
"E-Commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dengan media sosialnya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran. Tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," tutur Heru dalam pernyataannya, dikutip Rabu (13/12/2023).