Belum lama ini, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan segera merevisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden, kemudian ada Dewan Pengarah yang beranggotakan 10 pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait, yaitu Menko Bidang Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri BUMN, dan Menteri Koperasi dan UKM.
Selain di tingkat kementerian, ada juga dari lembaga negara dan stakeholder lain seperti Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Harapannya, dengan perubahan ini dapat mempercepat pengembangan ekonomi syariah. Di antaranya melalui pengembangan industri produk halal, keuangan syariah, social fund syariah hingga kegiatan usaha syariah.