Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, merespons kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang dinilai terlalu kecil.
Menurut Indah, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Oleh sebab itu, tak mungkin kenaikannya bisa mencapai Rp1 juta atau Rp2 juta.
“Kalau menyimak penjelasan saya ini hanya untuk pekerja 1 tahun ke bawah, maka ya kenaikannya tidak akan mungkin Rp1 juta, Rp2 juta, itu untuk pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun,” kata Indah dalam diskusi virtual dengan awak media, Selasa (21/11/2023).