ilustrasi Apple Watch (unsplash.com/Simon Daoudi)
Hakim Hukum Administratif Monica Bhattacharyya secara resmi menyatakan bahwa Apple Watch versi terbaru yang telah dimodifikasi tidak terbukti melanggar hak kekayaan intelektual milik Masimo Corporation. Analisis hukum menyimpulkan tidak ada pelanggaran langsung terhadap paten nomor 10,912,502 dan 10,945,648 yang selama ini menjadi dasar keberatan pihak Masimo. Hakim Bhattacharyya menilai strategi desain ulang Apple berhasil membedakan proses komputasi produknya dari teknologi milik Masimo.
"Kami berterima kasih kepada Hakim Hukum Administratif atas pertimbangannya yang cermat. Kami merasa senang dengan keputusan tersebut karena selama enam tahun, Masimo telah membawa puluhan klaim palsu terhadap Apple, yang hampir semuanya telah ditolak," ujar juru bicara Apple, dilansir Mac Daily News.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa Apple tidak terbukti melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran paten, meskipun perangkat tersebut digunakan bersama unit iPhone di wilayah AS. Proses hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan setelah Apple memodifikasi produknya untuk menghindari dampak larangan impor yang dikeluarkan ITC pada akhir tahun 2023.
Kemenangan awal ini memungkinkan Apple untuk terus menjual model populer seperti Series 9 dan Ultra 2 tanpa harus mematikan fitur kesehatan utamanya. Hakim Bhattacharyya merumuskan bahwa pendekatan Apple dalam mengolah data pada "Redesign 2 Watch" secara hukum sudah cukup berbeda dari teknologi asli Masimo. Pihak Apple menegaskan akan terus berkomitmen mengembangkan teknologi kesehatan bagi para penggunanya.
Meski demikian, putusan ini tetap akan diserahkan kepada dewan komisi ITC yang lebih luas untuk mendapatkan validasi akhir dalam beberapa bulan ke depan. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.