Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum berencana mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan DMO masih diberlakukan demi kepentingan rakyat, yakni menjaga pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Pencabutan DMO itu adalah desakan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI yang memberi tenggat waktu atau deadline kepada Kemendag untuk mencabut DMO.
"Sampai saat ini belum kami bahas. Rakyat masih memerlukan," kata Veri kepada awak media di Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).