ilustrasi bahaya asap rokok (www.pexels.com/Geri Tech)
Menurut Angga, tanpa elemen visual yang dikenal, konsumen terpaksa berhadapan dengan kemasan yang membingungkan dan kehilangan informasi penting yang biasanya membantu dalam memilih produk.
Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, dengan hilangnya ciri khas desain, konsumen berisiko membeli produk yang ilegal atau palsu.
"Ini bertentangan dengan hak perlindungan konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu rokok sebagai produk legal seharusnya mendapatkan perlindungan yang memadai, bukan justru diperumit oleh kebijakan yang tidak efektif," ucap Agung.
Sementara, menurut Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Afifudin, kebijakan kemasan polos tersebut nantinya akan membuat Bea Cukai bingung dalam penempatan pita cukai karena Permenkes ingin gambar peringatan kesehatan yang ada di kemasan rokok tidak boleh terhalang apa pun.
Padahal pita cukai adalah salah satu penanda penting bahwa produk rokok tersebut adalah produk resmi atau palsu.
"Artinya, kebijakan ini tampaknya bukan hanya menyulitkan konsumen tetapi juga menciptakan celah bagi produk ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu," jelasnya.
Pada akhirnya, upaya pemerintah menurunkan prevalensi perokok melalui kebijakan ini pun tidak juga tercapai. Afif juga menjelaskan, kebijakan ini seolah memberi tempat lebih bagi rokok ilegal, serta menghancurkan rokok legal.