Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-04-21 at 14.27.14.jpeg
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono saat media briefing terkait kebijakan tarif Amerika Serikat di Jakarta, Senin (21/4). (EKO Wahyudi/Fortune Indonesia).

Intinya sih...

  • Lebih dari 90 persen produk RI akan bebas tarif ke Eropa setelah IEU-CEPA diberlakukan

  • Pengenaan tarif 0 persen dari 9.637 produk dilakukan bertahap dengan rentang waktu berbeda-beda

  • Rentang waktu pemberlakuan tarif bisa berubah, implementasi penuh IEU-CEPA pada 2027

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, nyaris semua produk asal Indonesia akan bebas tarif setelah perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) diberlakukan.

"(Sebanyak) 98,80 persen dari seluruh tarif EU itu, akan mendapatkan preferensi biar masuk tarif. Hampir semuanya nol (persen), hanya sedikit yang tidak dapat nol," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, dikutip dari ANTARA, Senin (29/9/2025).

1. Pengenaan bebas tarif dilakukan bertahap

ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)

Djatmiko mengatakan, pengenaan tarif 0 persen akan dilakukan bertahap, dengan rentang waktu berbeda-beda. Sebanyak 90,4 persen dari seluruh Pos Tarif mendapatkan 0 persen saat IEU-CEPA mulai berlaku. Beberapa produk tersebut, yakni sawit dan sejumlah produk turunannya, garmen, kain dan aksesori, sepatu kulit, sneakers, sepatu olahraga, serta sandal.

Sementara 8,37 persen akan mendapat penurunan tarif secara bertahap dalam jangka waktu 3, 5, 7, 10, hingga 15 tahun, atau melalui kuota tarif. Sedangkan 1,2 persen tetap dikenakan tarif normal sesuai ketentuan umum most favoured nation (MFN) dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena merupakan produk yang dinilai sensitif.

Dia mengungkapkan, mayoritas produk yang mendapatkan tarif 0 persen, seperti kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, berbagai jenis kayu, kayu olahan, panel dan furnitur, suku cadang kendaraan, ikan, lobster, udang, crawfish, serta kerang.

2. Rentang waktu bisa berubah

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono. (IDN Times/Triyan).

Djatmiko menuturkan, rentang waktu pemberlakuan tarif bisa berubah. Hal itu terutama saat dilakukan review setelah implementasi IEU-CEPA.

"Kita punya window untuk meng-upgrade komitmen di sini, bisa lebih cepat untuk dibuka atau diperluas akses pasarnya. Yang tadinya misalnya tujuh tahun eliminasi, nanti pada saat general review yang mungkin nanti berlangsung mungkin dua-tiga tahun setelah implementasi, itu bisa kita ajukan untuk lebih cepat," tuturnya.

3. Implemnatasi penuh IEU-CEPA pada 2027

Indonesia - Uni Eropa teken kesepakatan IEU - CEPA. (Dok. Kemenko Perekonomian)

Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani kesepakatan substansi IEU-CEPA pada 22 September 2025. Kedua pihak menargetkan implementasi penuh mulai Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, kesepakatan tersebut memberikan manfaat konkret bagi Indonesia, khususnya dalam memperluas ekspor dan mengamankan akses pasar yang lebih luas di Uni Eropa. Liberalisasi pasar di bawah IEU-CEPA sendiri akan mencakup bidang barang, jasa, dan investasi.

Editorial Team