Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengizinkan mudik untuk kebutuhan penting dan mendesak. Sebelumnya, pemerintah secara tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Aturan perihal mudik diatur dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Ketentuan pengecualian izin mudik bakal diatur dalam aturan turunan permenhub tersebut.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).
Menurutnya, hal itu adalah tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, pemerintah akan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.