Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan menegaskan kegiatan mudik sebelum hari raya Idulfitri dilarang. Larangan serupa juga berlaku bagi arus balik usai hari raya. Untuk itu, Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta pada Senin (25/5).
Lalu, bagaimana bagi orang-orang yang tetap memilih untuk kembali ke ibu kota dari luar Jakarta?