Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (28/4/2022) dinihari. (ANTARA FOTO/Asep Fatulrahman)

Jakarta, IDN Times - Demi keselamatan perjalanan kapal penyeberangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension -over loading (ODOL) dilarang naik ke kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan larangan truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan," kata Hendro dalam keterangan resmi, Kamis (29/12/2022).

1. Operator pelabuhan harus tolak truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan

Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hendro pun meminta operator pelabuhan penyeberangan dengan tegas menolak truk yang diduga ODOL naik ke kapal penyeberangan.

"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujar Hendro.

2. Operator pelabuhan harus berkoordinasi dengan kepolisian terkait truk ODOL

Editorial Team

Tonton lebih seru di