Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak di Kementerian Keuangan.
Prayitno diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017.
“Bahwa saudara APA patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan untuk itu, saudara APA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 4 Mei 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 4 Mei 2021.
Angin Prayitno Aji diduga menerima suap hingga Rp72,4 miliar. Kasus korupsi tersebut terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Berikut rinciannya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations
2. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,4 miliar yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura atau setara Rp32,4 miliar diserahkan oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT. Jhonlin Baratama.