Kemenkeu Bakal Periksa Ulang Wajib Pajak Kasus Korupsi Angin Prayitno

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak dapat menoleransi kasus dugaan korupsi pajak yang dilakukan eks pejabat Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
"Kementerian Keuangan tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat menghianati perjuangan perbaikan yang sedang dan terus-menerus kami lakukan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Sumiyati, Selasa (4/5/2021).
1. Pemeriksaan ulang untuk melihat potensi belum masuknya hak negara ke kas negara
Di sisi lain, Sumiyati menegaskan bahwa pihaknya bakal menelusuri segala kemungkinan untuk membuktikan adanya hak negara yang belum diterima akibat kasus korupsi tersebut.
"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini, sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," jelas dia.
Upaya itu dilakukan Kemenkeu dengan membentuk sebuah tim gabungan yang terdiri dari pejabat fungsional pemeriksan pajak Ditjek Pajak, pejabat fungsional penilai pajak unsur kepatuhan internal, dan juga dari Itjen Kemenkeu.