Kemenkeu Bantah Mandatory Spending Dihapus karena Negara Bokek

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas mandatory spending yang tak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Mandatory spending adalah anggaran kesehatan 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang wajib disediakan negara.
Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, semangat pemerintah untuk bidang kesehatan justru mempertajam dan memastikan agar terjamin kesinambungan pendanaannya melalui Rencana Induk Kesehatan (RIK).
"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5 persen APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," kata Prastowo melalui akun Twitter @prastow, dikutip IDN Times, Sabtu (24/6/2023).
1. Bantah pemerintah bokek sehingga hapus mandatory spending
Prastowo menerangkan, pada pelaksanaan APBN 2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU, bahkan di saat pemerintah melakukan realokasi anggaran serta melakukan perubahan rincian APBN melalui Perpres 98/2022.
Pada APBN 2022, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp255,39 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 yang sudah diaudit, realisasi anggaran kesehatan di angka Rp188,12 triliun atau 73,66 persen.
"Dengan demikian, melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," ujar Prastowo.