Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas mandatory spending yang tak dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Mandatory spending adalah anggaran kesehatan 5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang wajib disediakan negara.
Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, semangat pemerintah untuk bidang kesehatan justru mempertajam dan memastikan agar terjamin kesinambungan pendanaannya melalui Rencana Induk Kesehatan (RIK).
"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5 persen APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," kata Prastowo melalui akun Twitter @prastow, dikutip IDN Times, Sabtu (24/6/2023).