Wahyu menekankan, APBN akan selalu hadir untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian subsidi BBM.
Bahkan ada tiga jenis BBM yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021, yakni Jenis BBM tertentu (JBT) seperti Solar, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite, dan Jenis BBM Umum (JBU) seperti Pertamax.
"Pembahasan subsidi Pertamax (di ESDM) iya, mungkin ya, saya belum pernah tuh. Jadi yang dialokasikan jenis bahan bakar itu ada tiga, jenis bahan tertentu, jenis bahan bakar penugasan, dan umum. Pertamax kan masuk umum, jadi harusnya masuk mekanisme pasar," ucapnya.
Hingga Juli 2023, pemerintah telah membayar subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp59,7 triliun per Juli 2023. Artinya, setiap bulannya pemerintah membayarkan Rp8,5 triliun untuk 8.654,2 ribu kiloliter.
Pemerintah menetapkan kuota BBM pada 2023 untuk JBT)seperti minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kiloliter (KL), dan solar 17 juta. Sedangkan, untuk JBKP/Pertalite sebesar 32,56 juta KL.