ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online.
Bahkan ia mengungkapkan di kawasan ASEAN hanya Indonesia yang masih menganut sistem bahwa perjudian adalah praktik ilegal. Sehingga menyulitkan penindakan karena kebanyakan pelaku berada di luar negeri.
"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," ungkap Budi Arie saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, dikutip Senin (11/9/2023).
"Ini transaksional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas," tambahnya.
Meski demikian, Budi Arie tak mau dianggap sebagai promotor legalisasi judi online. Namun ia hanya ingin mengungkapkan banyaknya devisa lari ke luar negeri karena kebijakan yang berlaku sekarang ini.
"Kita nggak mau jadi promotor, cuma sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isunya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," ucapnya.
Berdasarkan data Kominfo, judi online di tengah masyarakat semakin marak. Karena sepanjang 2017 sampai Agustus 2023, Kementerian Kominfo sudah menutup 928.454 konten terkait di media sosial.
Sementara itu, aduan masyarakat Per Januari-Agustus 2023 saja terdapat 2.491 aduan masyarakat dan sekitar 187 rekening telah diajukan untuk diblokir.