Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mencopot pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan saat ini proses penanganan kasus pungli tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"DJBC dan Itjen Kemenkeu telah lakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas sejak Mei 2021, dengan pencopotan jabatan guna mendukung proses pemeriksaan," kata Nirwala dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).