Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK dan PPATK dalam memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pemeriksaan harta kekayaan ini menyusul data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 milik Rafael yang mencapai Rp56,1 miliar pascakasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat ke permukaan.
"Kita kerja sama dengan instansi terkait seperti KPK, PPATK, dan informasi lainnya," kata Awan kepada awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2).