Infografis daftar Bank yang dapat suntikan Rp 200 Triliun. (IDN Time/Mohamad Rakan)
Mesin pertumbuhan kedua adalah sektor keuangan, yang berperan penting dalam menyokong laju perekonomian nasional. Saat ini, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan pelat merah.
Dana tersebut akan disalurkan ke sektor riil dalam bentuk kredit, dengan harapan dapat menggerakkan aktivitas usaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Upaya mendorong sektor keuangan juga dilakukan melalui penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami akan pastikan penjaminannya melalui koordinasi dengan BI (Bank Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Febrio.
Mesin ketiga terkait reformasi dunia usaha, yang dilakukan melalui pembenahan regulasi dan sistem perizinan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan regulasi ini, pemerintah menerapkan sistem fiktif positif, yaitu mekanisme di mana suatu permohonan perizinan yang tidak direspons dalam jangka waktu tertentu dianggap otomatis disetujui.
“Ini mengintegrasikan pemerintah pusat sampai daerah. Tentunya ini terobosan. Nanti akan kami lihat sejauh apa percepatannya,” ujar Febrio.
Ia menjelaskan sistem fiktif positif akan mempercepat proses perizinan dan mendorong efisiensi birokrasi.
“Fiktif positif dapat dijalankan ketika permohonan izin tidak ditanggapi dalam waktu tertentu. Artinya, izin dianggap disetujui secara otomatis. Misalnya, jika tidak ada ketentuan waktu dalam proses perizinan tertentu, dan permohonan itu tidak diproses selama lima hari, maka permohonan tersebut dianggap disetujui,” tuturnya.