Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan adanya peningkatan peredaran rokok ilegal selama 2022-2023. Hal itu kemudian jadi salah satu hal yang diantisipasi pemerintah saat ini.
"Memang terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebelumnya 5,5 persen meningkat menjadi 6,59 persen," ujar Subdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Ari Kusuma dalam diskusi di Jakarta, dikutip Selasa (24/9/2024).
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang terjadi dari peredaran rokok ilegal tersebut adalah kemasan polos, palsu, bekas, salah peruntukkan (saltuk), dan salah personalisasi (salson).