Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memutar otak mencari cara menutup defisit BPJS Kesehatan usai Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang dibuat oleh pemerintah.
Sebab, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp15 triliun.
"Kita dalami keputusan tersebut seperti apa butuhnya dan apa saja implikasinya," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).