Bea Cukai Parepare kawal devisa ekspor melalui optimalisasi pelayanan ekspor carrageenan atau tepung hasil olahan rumput laut milik PT Biota Laut Ganggang. (Dok. Bea Cukai)
Penerbitan PMK 113/2024 ditujukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja, yang berdasarkan UU tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas.
Sesuai PP Nomor 41/2021, pemasukan dan pengeluaran barang kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai dan pemenuhan kewajiban pabean di kawasan bebas dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ke kantor pabean.
Menurut Nirwala, kawasan bebas/free trade zone (FTZ) sendiri merupakan suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean.
"Sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan bebas terdiri dari empat wilayah, yakni Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun. Adapun Kantor Bea Cukai yang menangani kawasan bebas ialah Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungpinang, dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun," ujarnya.