Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) menaiki truk kontainer usai memberikan sosialisasi tentang Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa)
Kemenperin memerlukan data importasi barang dengan HS Code 8 digit untuk mengidentifikasi produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga dapat melindungi industri dalam negeri. Pengendalian importasi, terutama untuk produk-produk yang termasuk dalam HS bahan baku, menjadi penting.
Pihaknya meminta data yang valid dengan HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak diberlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024. Data tersebut dibutuhkan untuk menyusun kebijakan yang tepat guna membendung produk impor dan meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri.
Pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer dianggap janggal karena indikasi adanya barang terlarang yang masuk dalam pengelompokan tersebut. Ditjen Bea dan Cukai diminta menyampaikan informasi terkait kapan dan di mana barang-barang dimusnahkan, jumlah kontainer, HS Code, serta Berita Acara Pemusnahan.
Febri juga menyoroti keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. Menkeu diminta memperhatikan masalah ini, khususnya terkait sistem administrasi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” tambahnya.