ilustrasi garam kasar (pixabay.com/Logga Wiggler)
Dalam hal ini, Kemenperin menanggapi penyelidikan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Salah satu poin yang diselidiki adalah penetapan kuota impor garam industri oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kejagung menyatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memberikan rekomendasi impor 1,8 juta ton garam industri demi menjaga harga garam lokal.
Namun, rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak diindahkan Kemenperin. Bahkan, Kemenperin menetapkan kuota impor garam industri hingga 3,7 juta ton.
Menurut Febri, setelah Kemenperin menetapkan rekomendasi impor, dilakukan pengajuan izin impor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun realisasi impor garam industri pada 2018 sebenarnya di bawah 3,7 juta ton. Adapun persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kemendag sebesar 3,16 juta ton.
“Jadi, di bawah angka kebutuhan 3,7 juta ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 itu sebesar 2,84 juta ton,” tutur Febri dikutip dari keterangan resmi, Senin (10/10/2022).