Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewanti-wanti kebijakan penarikan cukai plastik, yang bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri dalam negeri yang sudah mulai bertumbuh saat ini, termasuk industri kecil menengah. Penarikan cukai plastik dikhawatirkan akan mengganggu sisi permintaan.
“Ketika demand berkurang, pasti kebutuhan yang ada akan diisi oleh produk impor yang cenderung lebih murah. Ini juga yang harus kita sikapi. Karena demand tetap ada, tetapi konsumen pasti cenderung memilih harga yang lebih murah. Harga murah karena tidak ada pengenaan cukai di kemasan plastiknya,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (27/11/2023).
Jika kemasan plastik itu dikenakan cukai, pasti ada koreksi harga yang akan ditanggung oleh konsumen. Jika ada koreksi harga, lanjutnya, pasti permintaan akan terkoreksi juga.
“Takutnya kita dengan kondisi seperti ini industri dalam negeri yang sudah tumbuh bisa terhambat,” ujarnya.