IDN Times / Auriga Agustina
Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2020). Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto
Keempatnya dijatuhi hukuman seumur hidup karena perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Arya mengatakan Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum PT Asuransi Jiwasraya yang masih berjalan. Kasus ini, menurut dia, dapat dijadikan peringatan bagi seluruh pihak di lingkungan BUMN. Dia menegaskan pengelolaan perusahaan pelat merah harus dilakukan dengan bersih dan baik.
"Kita harapkan akan menghasilkan yang terbaik dan kalau memang baik, pemerintah maupun aparat hukum juga, bahwa kalau memang merugikan bagi pemerintah dan negara akan dihukum sesuai dengan yang berlaku," ujarnya.