Kasus Jiwasraya ini terungkap pertama kali pada Oktober 2018, Jiwasraya menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo untuk produk bancassurance.
Kesulitan likuiditas menjadi alasan terlambatnya pembayaran yang disampaikan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Kementerian BUMN enggan menalangi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menutupi kebutuhan dana Jiwasraya yang mencapai Rp32 triliun.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menyehatkan kembali kondisi keuangan Jiwasraya.
Satu di antaranya dengan mencari investor strategis bagi perusahaan yang digadang-gadang akan menjadi salah satu skenario dari penyehatan perseroan.
"Masih due diligence dengan delapan investor. Semuanya investor asing," ujar Kartika, seperti yang dikutip melalui kantor berita Antara.