Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai larangan sementara dibentuknya anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia Tbk.
Garuda Indonesia diketahui memiliki puluhan anak usaha, cucu dan cicit, di mana eks direksi duduk sebagai komisaris.
"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnis-nya sangat berbeda dari induknya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat (13/12).