Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara perihal penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan empat anggota direksi anak usaha atau subholding Pertamina sebagai tersangka.
Juru Bicara Kementerian BUMN, Putri Violla mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan komunikasi dengan PT Pertamina (Persero) mengenai perkembangan dugaan kasus korupsi tersebut. Namun untuk komunikasi langsung antara Kementerian BUMN dan Kejagung belum dilakukan.
"Sejauh ini komunikasi yang terjalin baru antara Kementerian BUMN dengan Pertamina-nya," ujar Putri ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2/2025).