Jakarta, IDN Times - Indonesia akan mengimplementasi perdagangan karbon mulai 1 Januari 2023. Kementerian ESDM telah memfinalkan Peraturan Menteri ESDM terkait Nilai Ekonomi Karbon, yang pengaturannya telah diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pada bulan Desember ini dilakukan uji coba perdagangan karbon di PLTU.
"Sehingga pada 1 Januari 2023 bisa mulai dilakukan carbon trading di pembangkit,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip IDN Times, Kamis (1/12/2022).
Perdagangan karbon atau carbon trading adalah kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit). Dalam hal ini, pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.
Kredit karbon adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya.