Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telahi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan jelas terkait kewajiban perusahaan terhadap pekerja, khususnya mengenai pengaturan hari libur, cuti bersama, dan pembayaran upah lembur.
Kebijakan ini penting untuk dipahami oleh pengusaha dan pekerja agar pekerja dapat menikmati hak libur dan cuti mereka. Selain itu, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.