Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi akibat pandemik COVID-19. Kenaikan PPN justru bisa membuat penerimaan dari sektor pajak menurun.
"Menaikkan pajak dengan lewat PPN di tengah pemulihan ekonomi tidak efektif. Bahkan, ada risiko berbalik mengganggu pemulihan ekonomi, yang pada akhirnya justru menurunkan penerimaan pajak," jelas Piter, kepada IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Piter menambahkan, penerimaan pajak hanya bisa ditingkatkan ketika perekonomian sudah pulih dan sudah dalam kondisi normal.