Jakarta, IDN Times - Pemerintah dianggap melakukan blunder dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi. Dampak paling terasa adalah terhadap daya beli masyarakat kelas menengah.
"Jika barang harganya naik maka terjadi inflasi sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," ujar Bhima, saat dihubungi IDN Times, Jumat (1/10/2021).