Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Perombakan dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut mencakup amanat untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dia menegaskan, semangat pemerintah sejalan dengan amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, yang telah dibuktikan melalui berbagai kebijakan satu tahun terakhir.
