Pada pelajaran ilmu ekonomi di bangku sekolah, mungkin kamu sudah diajarkan bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Di antaranya perseroan terbatas, perseroan, koperasi, firma, dan CV.
Namun, banyak yang masih bingung membedakan jenis-jenis badan usaha tersebut, salah satunya perbedaan firma dan CV. Sebab keduanya memang sama-sama badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun, ternyata keduanya tetap punya perbedaan, lho.
Penasaran apa saja perbedaan firma dan CV? Kenali dan pahami selengkapnya di artikel ini.