ilustrasi portofolio saham (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana. Di pasar sekuncer, efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.
Investor mendapat kesempatan untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar sekunder, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.
Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering dilakukan menggunakan aplikasi trading saham.
Pada pasar sekunder, harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan ataupun penurunan, karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak), maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Di pasar sekunder, setiap transaksi yang dilakukan investor dikenakan biaya berupa komisi kepada pialang. Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1 persen.