Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Meskipun pemerintah dan OJK terus berupaya menutup pinjol ilegal, banyak entitas baru bermunculan dengan modus yang semakin sulit dilacak. Selain itu, upaya penegakan hukum masih belum cukup efektif untuk benar-benar menghilangkan pinjol ilegal. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan akses pinjaman cepat masih tinggi, sehingga meskipun ada risiko, mereka tetap nekat mengambil pinjaman dari layanan yang tidak memiliki izin resmi.
Banyak platform pinjol ilegal beroperasi melalui media sosial dan aplikasi berbasis web yang tidak terdaftar secara resmi. Mereka sering kali menghilang setelah menipu banyak korban dan kemudian muncul kembali dengan nama serta identitas berbeda.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan pinjaman online, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam jeratan utang akibat berbagai faktor seperti gaya hidup konsumtif, kurangnya literasi keuangan, serta kemudahan akses pinjol. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengatasi fenomena ini dengan langkah-langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan edukasi yang lebih baik dan regulasi yang lebih kuat, diharapkan kasus pinjol ilegal dapat ditekan dan masyarakat bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.
Selain itu, kesadaran individu juga menjadi faktor penting dalam menghindari jebakan pinjaman online. Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial dan mencari alternatif solusi keuangan yang lebih aman agar tidak terjerumus dalam jeratan utang yang semakin dalam.